Satu Spion Mobil Curian Bisa Laku Rp 600.000, Polisi Selidiki Oknum Penadah di Kawasan Sawah Besar
JAKARTA, KOMPAS.com- Polsek Tambora menyelidiki oknum penadah spion mobil curian di kawasan Sawah Besar, Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com- Polsek Tambora menyelidiki oknum penadah spion mobil curian di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penyelidikan ini merupakan buntut dari tertangkapnya dua orang pelaku pencurian spesialis spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (14/11/2021).
“Penadah berada di salah satu lokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Itu sedang kita dalami, sedang kita lidik keberadaannya,” jelas Faruk di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).
Faruk menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, CH (20) dan MR (16), diketahui sebuah spion curian bisa dihargai Rp 600.000.
Baca juga: Polisi: Pencuri Spesialis Spion Mobil Gunakan Hasil Kejahatannya untuk Beli Narkoba
“Untuk hasil kejahatan spion ini senilai Rp 600.000 untuk satu spion. Namun menurut keterangan dari dua tersangka, kadang-kadang bervariasi juga. Tidak ada patokan harga karena memang kondisinya tidak sama dan barang bukti berbeda-beda,” jelas Faruk.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan harga jual antara spion mobil curian dari mobil kategori premium dengan mobil kategori lainnya.
“Mungkin untuk kategori mobil premium, mungkin spionnya lebih mahal dibandingkan dengan kategori city car dan lain-lain,” kata dia.
Sementara itu, dalam melaksanakan aksinya, kelompok pencuri ini tidak memilih taget merk mobil tertentu maupun jenis spion mobil tertentu.
Baca juga: Pencuri Spesialis Spion Mobil Tak Pilih Merk, Polisi: Asal Jalanan Sepi
“Mereka hanya mengincar mobil yang berada di lokasi sepi dan pinggir jalan sehingga memudahkan mereka mengambil, mematahkan, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas dia.
Adapun, hasil penjualan barang curian, kata Faruk, kemudian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain CH dan MR, seorang pelaku lainnya dalam pengejaran dengan status DPO.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.