Curi Kabel di Cikupa, Karyawan Pabrik Velg Dibekuk Polisi

KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Aris Sumardiyanto (31), warga Kampung Pabuaran Asem, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Aris Sumardiyanto (31), warga Kampung Pabuaran Asem, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dibekuk polisi. Dia diduga mencuri kabel di pabrik velg milik PT Bangun Sarana Alloy di Kawasan Industri Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, pelaku diamankan setelah ketangkap tangan mencuri kabel di PT Bangun Sarana Alloy, sekira pukul 02.00 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan seberat 30 kilogram kabel berisi tembaga.

“Awalnya, personil Polsek Cikupa sedang patroli dan menemukan seseorang yang mencurigakan. Setelah di intograsi di lokasi ternyata tersangka sudah mencuri kabel di PT Bangun Sarana Alloy,” terangnya berdasarkan keterangan terulis diterima radar24news.com, Kamis (11/11/2021).

Tersangka dan barang bukti hasil pencurian tersebut langsung di bawa ke Mapolsek Cikupa, Polresta Tangerang untuk kepentingan intograsi. Hasilnya, ternyata tersangka merupakan karyawan di pabrik velg tersebut.

“Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan telah mencuri kabel dengan menggunakan gergaji dan pisau cutter. Kabel-kabel itu nantinya dikupas dan diambil temaganya, lalu dijual,” ungkapnya.

Penyidik Polsek Cikupa, lanjut Wahyu, masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara terhadap tersangka diancam dengan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Kasus ini akan dikembangkan, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Untuk tersangka AS saat ini sudah dilakukan penahanan dan terancam pidana 5 tahun penjara,” tegasnya. (mey)